HNW Minta Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026 dan Biaya Tambahan Tidak Bebani Jemaah

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS Hidayat Nur Wahid alias HNW meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) fokus memprioritaskan sukses pelaksanaan haji 2026 yang akan segera memberangkatkan kloter pertama.

Selain itu, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, HNW juga meminta Kemenhaj memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur benar-benar tidak dibebankan kepada jemaah haji Indonesia.

BACA JUGA: Persiapan Layanan Haji Hampir 100%, Kemenhaj Siapkan Akomodasi Hingga Layanan Kesehatan

Penegasan tersebut disampaikan HNW merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4).

Dalam pertemuan tersebut disepakati tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 1,7 triliun tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Catat, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

 “Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp 7,9 juta-Rp 8,1 juta per jemaah atau total Rp 1,7 triliun akibat kenaikan harga avtu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji," kata HNW dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Karena itu, lanjut HNW, ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Gus Irfan soal War Tiket Haji, JCH Perlu Tahu

Dia menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kemenhaj, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.

HNW juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, pemerintah pusat maupun daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jemaah haji dari kota/kabupaten asal ke kota embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji. 

Dia turut memperjuangkan aspirasi dari jemaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jemaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik.

"Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat yang agar Kemenhaj berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk membantu para calon jemaah haji itu,” ujar HNW.

Anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) ini juga mengingatkan mestinya itulah yang menjadi fokus utama Kemenhaj saat ini, yaitu harus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses, di antaranya dengan memastikan agar kenaikan biaya tidak memberatkan jemaah.

Selain itu juga memastikan koper jemaah haji dapat terdistribusi 100 persen sebelum keberangkatan, mengecek kesiapan akomodasi jemaah di Saudi dan kesesuaiannya dengan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR, pengiriman bumbu nusantara di tengah minimnya penerbangan, dan lain-lain. 

Menurut HNW, sebaiknya Kemenhaj saat ini tidak membuka wacana baru yang tidak prioritas apalagi berpotensi memecah konsentrasi, seperti mau mengubah sistem keberangkatan jamaah dengan 'war tiket haji'. 

Pasalnya, HNW menilai wacana ini perlu terlebih dahulu dikaji secara matang, komprehensif, dan kesesuaiannya dengan aturan hukum yang ada. 

Karena sistem baru itu tidak mungkin dilaksanakan sekarang, maka mestinya tidak menjadi prioritas pembahasan yang mengalahkan maksimalisasi persiapan haji yang akan mulai diberangkatkan dalam waktu dekat, mulai 22 April 2026. 

“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026," tegasnya.

Dia menyarankan wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif apalagi kaitannya dengan UU, dan juga dibahas secara resmi bersama Komisi VIII DPR RI.

HNW juga menegaskan bila haji “war ticket” yang tanpa antrean sebagaimana disampaikan Wamenhaj hanya diberlakukan terhadap haji tambahan kuota, maka mekanisme pengisian kuota tambahan sebenarnya sudah diatur di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. 

Mekanismenya, yakni pemberlakuan kuota tambahan itu dibahas bersama DPR dan mengikuti proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus.

"Itulah mestinya yang jadi rujukan, agar tidak mengulangi kasus Menag pada periode sebelumnya," tegas HNW lagi.

Jika kebijakan itu dilaksanakan maka tidak perlu menghadirkan skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keresahan maupun ketidakadilan.

 Selain itu, HNW kembali mengingatkan usulannya yg sudah berkali-kali disampaikan dalam Raker di Komisi VIII, bahwa salah satu kunci mengurangi daftar antrean panjang calon haji adalah dengan menambah kuota haji untuk Indonesia.

"Maka sangat dipentingkan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bila benar OKI berwenang soal ini," ujar HNW.

HNW mengatakan dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mencapai lebih dari 248 juta jiwa, seharusnya kuota haji Indonesia bisa mencapai sekitar 248 ribu jemaah bila benar berdasarkan rasio 1:1000 (1 calon haji untuk 1000 penduduk muslim), bahkan bila memperhatikan kondisi terbaru di Saudi Arabia, kuota haji Indonesia berpotensi diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 2:1000.

 “Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimalisasi kuota haji dari negara lain yang tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat dengan baik tanpa meresahkan apalagi berpotensi melanggar aturan hukum,” jelasnya.

 Hidayat juga mengingatkan saat ini terdapat lebih dari 5,6 juta calon jemaah haji Indonesia yang telah menunggu antrean dalam waktu sangat panjang, sekalipun dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.

 “Harus juga dipastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah yang sudah menunggu lama, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh kenaikan biaya,” terangnya. 

Menurut Hidayat, berbagai aspirasi masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut, antara lain potensi kembali maraknya praktik percaloan dan monopoli haji, khususnya di daerah-daerah. 

Padahal Komisi VIII DPR telah melakukan upaya berkelanjutan untuk menghapuskan praktik tersebut, mulai dari pemisahan keuangan haji melalui hadirnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kemudian perbaikan tata kelola haji melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik Nomor 8 Tahun 2019, hingga revisi terbaru pada UU Nomor 14 tahun 2025 yang secara fundamental mengalihkan lembaga penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

 Istilah ‘war tiket haji’ yang diramaikan belakangan, juga dianggap tidak tepat, karena haji adalah ibadah, bukan “war” apalagi sekedar “war tiket” maka jangan disederhanakan apalagi bila malah menghilangkan kesakralan haji yang berdimensi ibadah itu.

 “Oleh karena itu setelah kita bersama menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, jika memang isu ini masih digulirkan oleh Kemenhaj, agar tidak mempergunakan terminologi “war tiket haji," tambah HNW.

Dia menjelaskan karena haji adalah ibadah mestinya juga mempergunakan terminologi yang menguatkan, bukan sebaliknya kontroversial dan mengesankan adanya ”war” dan apalagi hanya dikaitkan tiket.

"Karena aspek “tiket” ini justru yang selama ini merugikan jemaah, dengan dalih sewa carter pesawat," ungkap HNW.

HNW menambahkan jika benar-benar ingin menghadirkan haji dengan biaya yang murah seperti harapan Presiden Prabowo dan semuanya, mestinya soal harga tiket ini juga nanti penting diseriusi dengan dikoreksi agar calon jemaah haji tidak dibebani harga tiket yang mahal karena mereka harus kembali membayar 2 kali lipat harga tiket dari harga normalnya. 

"Kita sambut baik segala langkah untuk kemaslahatan dan penyelenggaraan Haji yg lebih baik dan tidak mengulangi masalah-masalah sebelumnya,” pungkas Hidayat. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Asrama Polri Ciledug, 20 Rumah Dilalap Api dan 40 KK Terdampak
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Komisi XII DPR Dukung Investasi Rp7 Triliun Industri Baterai EV di Karawang
• 23 jam lalupantau.com
thumb
PBSI Beberkan Target Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Penumpang Ekonomi Kini Bisa Tidur di Tempat Tidur Susun di Air New Zealand
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Sebut Indonesia Terapkan Prinsip Ekonomi Bebas Aktif: Boleh Belanja di Mana Saja
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.