21 April Peringati Hari Kartini, Apakah Sekolah Libur? Simak Ketentuannya

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Momen ini kerap dirayakan di berbagai daerah dengan beragam kegiatan, termasuk di lingkungan sekolah dan instansi pemerintah.

Sebagai salah satu hari penting nasional, banyak yang bertanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur, terutama bagi satuan pendidikan. Berikut penjelasan ketentuannya berdasarkan aturan resmi pemerintah.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Apakah 21 April 2026 Tanggal Merah?

Sekolah Tidak Libur pada Hari Kartini 21 April

Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Hari Kartini merupakan hari libur nasional.

Selain itu, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, tanggal 21 April 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara resmi Hari Kartini tidak libur.

Dengan demikian, sekolah tetap masuk pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa. Meski tidak libur, sekolah umumnya tetap memperingati Hari Kartini melalui berbagai kegiatan edukatif.

Kegiatan Peringatan Hari Kartini di Sekolah

Peringatan Hari Kartini di sekolah biasanya diisi dengan berbagai kegiatan yang bersifat tematik dan edukatif. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Beberapa contoh kegiatan yang umum dilakukan antara lain:

  • Upacara bendera memperingati Hari Kartini
  • Lomba busana adat atau kebaya
  • Lomba pidato atau membaca puisi tentang Kartini
  • Kegiatan seni dan kreativitas siswa

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat emansipasi, kreativitas, serta penghargaan terhadap perjuangan tokoh perempuan Indonesia. Simak rekomendasi kegiatan lainnya dalam rangka memperingati Hari Kartini di sini.

Baca juga: 14++ Ide Kegiatan Hari Kartini di Sekolah dan Kantor

Sekilas Tentang Peringatan Hari Kartini 21 April

Hari Kartini diperingati untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya di bidang pendidikan. Penetapan Hari Kartini pada 21 April didasarkan pada tanggal kelahiran R.A. Kartini, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.

Semangat Kartini hingga kini terus relevan, terutama dalam mendorong kesetaraan kesempatan dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Buah pikir Kartini banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masanya, yang menempatkan pendidikan sebagai sarana penting untuk kemajuan bangsa.

Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan Hari Kartini tetap menjadi momen penting untuk mengenalkan nilai perjuangan dan semangat emansipasi kepada generasi muda. Melalui berbagai kegiatan di sekolah, Hari Kartini tetap dirayakan tanpa menghentikan proses belajar mengajar.




(wia/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Tewas Tertembak di Kabupaten Puncak, Pigai Angkat Bicara
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Komoditas: Batu Bara Menguat, Nikel dan Timah Melemah
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Plt Ketua PWI Sulsel Serahkan SK Pokja PWI Luwu, Diberi Waktu Tiga Bulan Bentuk Pengurus Baru
• 15 jam laluharianfajar
thumb
PSM Makassar Pasti Menyesal Telah Membuang Adilson Silva! Kini Menggila Bersama Adhyaksa FC: Cetak 25 Gol dari 24 Laga
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Lembaga Global Puji Kebijakan Fiskal Indonesia
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.