Aturan Pencantuman Label Nutri Level Dimulai Bertahap, Masa Transisi 2 Tahun

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Penerapan kebijakan pencantuman label Nutri-Level untuk kemasan pangan siap saji akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Kantor Ditjen SDM Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha, melainkan dimulai dari jaringan usaha besar sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

“Jadi yang pertama kita mulai bertahap karena ini lebih ke edukasi. Kita mulai dari jaringan usaha besar dulu, bukan UMKM. Untuk UMKM, sementara kita bebaskan dulu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pada tahap awal kebijakan ini masih bersifat imbauan sebelum nantinya diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi. Pemerintah juga tengah membahas durasi masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.

“Masanya nanti akan diatur dalam peraturan. Untuk masa transisi antara satu sampai dua tahun, waktu diskusi kita menyebut sekitar dua tahun,” jelas Budi.

“Namun, kita tunggu peraturannya keluar. Ada yang merasa dua tahun terlalu cepat, ada juga yang merasa terlalu lama. Tapi kita akan memberikan waktu yang cukup untuk masa transisi ini,” lanjutnya.

Diawasi BPOM dan Dinkes

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.

“Nanti yang memonitor siapa? Untuk BPOM, tentu BPOM yang akan memonitor karena memiliki aparat. Kalau Kemenkes, kita akan memonitor melalui dinas kesehatan di daerah karena perizinannya diberikan oleh mereka,” ujar Budi.

Minuman Manis di Restoran Besar

Kebijakan ini akan diberlakukan pada produk siap saji, khususnya minuman manis, terutama yang dijual oleh restoran besar atau jaringan usaha dengan banyak cabang.

Adapun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk sementara belum menjadi prioritas penerapan.

“Jadi ini dimulai dari jaringan usaha besar dulu, restoran besar atau yang memiliki banyak cabang. Sedangkan UMKM untuk sementara kita bebaskan,” katanya.

Budi berharap, penerapan label kandungan gula ini dapat mendorong perubahan perilaku konsumen. Dengan adanya informasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan dapat memilih produk yang lebih sehat.

Pencantuman ada di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Tidak Melarang, Hanya Edukasi

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, sistem Nutri-Level akan menggunakan indikator berbasis kandungan gula dengan klasifikasi warna untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Misalnya, kategori hijau menunjukkan kadar gula rendah, sedangkan kuning hingga merah menandakan kadar yang semakin tinggi.

“Kalau misalnya standarnya dari 0,5 gram sampai di bawah 5 gram itu masih hijau tua, berarti A. Kalau 0,5 sampai lebih dari 5 gram, itu masuk dalam hijau muda. Nah kalau sudah meningkat sampai 50 gram, tentu sudah kelebihan, berarti itu sudah kuning,” jelas Taruna.

Dia menegaskan kebijakan ini tidak bersifat melarang konsumsi, melainkan lebih pada edukasi agar masyarakat dapat mengontrol pola makan.

“Nah selebihnya, kalau lebih dari batas tersebut maka masuk kategori merah. Tetapi peraturan ini tidak bisa melarang orang mengkonsumsi lebih dari 50 atau 100 gram, itu hak individu. Namun dengan adanya standar ini, setidaknya masyarakat bisa memahami. Misalnya satu sendok teh itu sekitar 5 gram, jadi bisa jadi acuan,” ujar Taruna.

“Biasanya makanan manis ini sudah berlebihan, maka jangan misalnya dua bungkus. Karena sudah ada tanda, cukup satu bungkus atau setengah saja. Jadi ini lebih banyak pada aspek edukasi, bukan menghukum atau melarang. Walaupun nanti ada warna merah atau huruf D, bukan berarti BPOM melarang, karena itu hak individu,” sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Turun di Rp 2.888.000/Gram, Galeri24 Naik ke Rp 2.891.000/Gram
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan UI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
KWP Award 2026, Sarmuji Sabet Gelar Responsif Terhadap Aspirasi Publik
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
PM Greenland Jens-Frederik Nielsen Waspadai Ambisi AS, Masyarakat Diliputi Ketakutan hingga Kemarahan
• 1 jam lalupantau.com
thumb
DPRD Ambon Minta Camat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.