Polda Metro Jaya Koordinasi dengan UI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya memastikan belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Meski demikian, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi dengan pihak kampus.

"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4).

"Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," sambungnya.

Selain dengan kampus, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi kepada pengacara korban. Hal itu untuk memberikan pendampingan mengenai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi.

"Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," ucap Budi.

"Yang ketiga, Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," lanjutnya.

Meski telah menempuh sejumlah langkah, Budi mengaku pihak kepolisian tidak ingin mendahului pihak UI. Ia menghormati langkah-langkah yang sedang diambil oleh kampus secara internal.

"Kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," tutur Budi.

"Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," sambungnya.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini apabila dilibatkan oleh pihak kampus. Terlebih bila terdapat laporan polisi mengenai kasus ini, polisi akan siap memprosesnya.

"Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," tandasnya.

Sikap UI

Adapun UI telah membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa FH UI yang terlibat sebagai pelaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama periode tersebut, mereka sama sekali tidak boleh berkegiatan di lingkungan kampus kecuali dalam hal pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama pemeriksaan berlangsung, baik langsung maupun tidak langsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (15/4).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Bertolak ke Turki Besok, Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Realisasi Kredit Perbankan di Wilker OJK Malang Tembus Rp110,36 Triliun
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Meutya Hafid Bahas Kepatuhan Medsos pada PP Tunas di kumparan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD Babel Minta Evaluasi dan Audit Sistem Pendidikan Ponpes
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.