Berkas perkara empat prajurit TNI yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Keempat anggota BAIS TNI itu bakal disidang dalam waktu dekat.
Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya hadir langsung dalam pelimpahan tersebut.
"Telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Andri kepada wartawan.
"Dengan dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan 4 tersangka berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.
Empat prajurit tersebut adalah:
Kapten NDP
Letnan Satu BHW
Letnan Satu SL
Sersan Dua ES
Keempatnya bakal didakwakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Berikut pasal dakwaannya:
Primer: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
Subsider: Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun."
Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun.
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Untuk Pasal 20 huruf c, berikut bunyinya:
"Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana"
Motif: Dendam PribadiAndri sedikit mengungkapkan soal motif penyiraman air keras tersebut. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi.
"Sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap Saudara AY," ucap Andri.
Mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Andri menyebut bahwa pihaknya akan memantau pembuktian persidangan.
"Apabila ada dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ujar Andri.
"Yang ini (berkas 4 terdakwa TNI) sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap kita harus laksanakan," imbuhnya.
Sidang Perdana 29 April 2026Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas pelimpahan tersebut.
Secara kewenangan Fredy menyebut bahwa perkara tersebut termasuk dalam ranah Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Baik dari subjeknya adalah personel militer, peristiwa kejadiannya berada di Jakarta, serta kepangkatan empat terdakwa merupakan perwira menengah.
"Secara kewenangan, masuk," ucapnya.
Menurut Fredy, pihaknya juga akan meneliti soal kelengkapan syarat formil dan materil dari berkas dakwaan. Bila ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke oditur militer. Namun, bila sudah lengkap, bisa langsung diproses.
Fredy menjelaskan bahwa bila berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan mempunyai waktu sehari untuk meregistrasi perkara tersebut. Secara prosedur, dia menyebut ada waktu 10 hari untuk menyidangkan perkara usai diregister.
"Saya spill aja sekalian. Biar teman teman monitor. Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April) kami register. Berarti sepuluh hari ke depan, tanggal 27 (April)," kata Fredy.
Meski demikian, Fredy menyebut bahwa untuk Senin 27 April sudah ada sidang kasus pembunuhan Kacab Bank. Maka sidang dipertimbangkan untuk digelar pada Rabu 29 April.
"Perkiraan kita bisa sampaikan sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu Tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Fredy.
"Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti. Pada saat sidang pertama dan wajib hadir," sambungnya.
Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipilih melalui sistem acak menggunakan aplikasi dari Mahkamah Agung.
"Saya tinggal pencet saja, tinggal muncul nanti. Jadi saya tidak bisa menentukan ini, ini, ini nih. Saya tinggal pencet 'Smart Majelis'. Nanti akan clear. Siapa nanti yang mendapat beruntung untuk menyidangkan ini," kata Fredy.
Sidang akan Terbuka untuk UmumFredy pun menegaskan bahwa sidang akan digelar secara terbuka. Sebab, tidak terkait dengan asusila maupun anak.
“Saya tegaskan bahwa persidangan untuk kali ini terbuka, karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka,” kata Fredy.
“29 (April) Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan (terbuka). Silakan datang, silakan kalau mau nonton,” sambungnya.





