Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim. MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, kata Liliek, para pemohon tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional," jelas Liliek.
Liliek juga mengatakan model petitum angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu membuat MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.
"Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Liliek.
(kuf/haf)




