MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim. MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan di KUHP ke MK

Namun, kata Liliek, para pemohon tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional," jelas Liliek.

Liliek juga mengatakan model petitum angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu membuat MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.

"Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Liliek.




(kuf/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ronald Koeman Jr Dikabarkan Batal Gabung Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang, Tetapi Jadi Kabar Buruk Buat Maarten Paes
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kinerja Moncer BTN (BBTN) pada Awal 2026, Laba Melesat 22,6%
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Berita Foto: Gelombang Aksi Buruh di Jakarta, Tolak Outsourcing dan Desak UU Baru
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
16 Mahasiswa UI Terduga Kekerasan Seksual Dinonaktifkan
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.