SURABAYA (Realita)- Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83 miliar memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 15 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan enam terdakwa. Jaksa I Nyoman Darma Yoga menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak berdasar dan telah masuk ke pokok perkara.
Baca juga: Buron Korupsi Rp 9,6 Miliar Nur Kholifah Ditangkap, Eks Pegawai BRI Dijebloskan ke Lapas
“Semua materi perlawanan dari advokat para terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima karena tidak didasari landasan hukum dan argumentasi yang kuat,” kata Nyoman di ruang sidang.
Menurut dia, dalil yang diajukan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administratif atau perdata. “Perkara ini bukan sekadar sengketa administratif atau perdata. Jaksa meyakini ini merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Pengusiran hingga Pembongkaran, Samuel Ardi Didakwa Otaki Perampasan Rumah Nenek Elina
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Sementara dari APBS, yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Baca juga: Kejari Surabaya Setop Penyelidikan Puncak CBD Wiyung, Dugaan Korupsi Mentok di Ranah Perdata
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap proyek pemeliharaan kolam pelabuhan periode 2023–2024 diduga dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.
Selain itu, tiga pejabat Pelindo disebut melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meski perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.
Proyek senilai Rp 83 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara dan kini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi





