JAKARTA, KOMPAS – Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga kekerasan seksual secara digital yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Penonaktifan akademik bagi mahasiswa terduga ini berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI agar memastikan pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan.
Penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. UI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung..
Selain itu, UI berkomitmen untuk memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Demikian juga dukungan untuk memperkuat posisi satuan tugas pencegahan dan penangan kekerasan/kekerasan seksual di perguruan tinggi agar tetap independen melalui dukungan pendanaan dan sumber daya manusia.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro melalui pernyataan pers yang dikutip Kamis (16/4/2026), penonaktifan ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terduga Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April - 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama pemeriksaan berlangsung
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara obyektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini, Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengadakan pertemuan di kampus UI Depok pada Rabu (15/4/2026) sore. Pertemuan ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.
Pertemuan tersebut turut menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga obyektivitas pemeriksaan.
Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen serta didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.
Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban. “Kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi jender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif,” kata Heri.
Lebih lanjut, ia mengatakan perguruan tinggi, termasuk UI, perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. “Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.
Heri menambahkan, dalam konteks implementasi, UI berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.
Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen serta didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia. Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.
Sementara itu, Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi. Selain itu, mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.
Arifah juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan. Tujuannya agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Arifah.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.





