Anggota DPR Benny Kabur Harman Soroti Kesiapan Aparat Terapkan KUHP Baru di Sultra

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau -  Benny Kabur Harman menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Kesiapan Aparat dan Kendala Regulasi

Ia menyatakan aparat penegak hukum di daerah pada prinsipnya sudah siap menjalankan aturan baru tersebut.

“Pada prinsipnya, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara sudah siap melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip-prinsip baru dalam KUHP dan KUHAP. Namun, masih dibutuhkan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.

Menurutnya, implementasi aturan baru harus berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah diperbarui.

Namun, ia menyoroti kendala utama berupa belum tersusunnya sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari KUHP dan KUHAP.

“Ada sejumlah PP yang harus segera dibuat. Kalau tidak, ini akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Living Law Perlu Aturan Teknis

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penerapan prinsip the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Benny menilai konsep tersebut membutuhkan pengaturan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik.

“Bagaimana penerapan prinsip the living law itu harus diatur lebih lanjut dalam PP, supaya jelas batasan dan mekanismenya,” katanya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan regulasi turunan tersebut.

Serap Masukan dari Aparat Daerah

Kunjungan ini juga bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku awal tahun telah berjalan dengan baik di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum di lapangan.

Pihak yang hadir antara lain Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko, Kajati Sultra Abdul Qohar, serta perwakilan BNNP Sultra Agustinus Widdy Harsono.

Informasi tambahan, hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah Pilu di Balik Populernya Ayam Goreng Suharti yang Legendaris
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menkeu Klaim Investor Asing Tertarik dengan Instrumen Sektor Keuangan Indonesia
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tanda Seseorang Berpotensi Kaya di Masa Depan
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Penjelasan Doli Golkar soal Debat Panas RUU Migas di Rapat Prolegnas
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.