jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPRD Provinsi DKI Jakarta l menolak wacana pemberian hak penamaan atau naming rights halte TransJakarta kepada partai politik sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi defisit anggaran daerah.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, merespons kebijakan yang digulirkan di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
BACA JUGA: BYD Serap Tenaga Kerja Lokal, Pemprov Jabar Siapkan Lulusan SMA/SMK Berkualitas
Menurut Fuadi, halte TransJakarta adalah fasilitas publik yang dibangun dari pajak rakyat Jakarta dan karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai wahana kepentingan partisan dalam bentuk apa pun.
Dia menilai wacana tersebut bukan sekadar soal pendapatan, melainkan menyentuh prinsip dasar tentang bagaimana negara seharusnya hadir di ruang publik.
BACA JUGA: Eks Wamenaker Noel Ungkap Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3, Oalah
"Halte bukan papan reklame partai. Ketika warga naik bus, mereka sedang menggunakan layanan negara, bukan memilih ideologi. Naming rights untuk parpol adalah politisasi ruang publik yang tidak dapat kami terima dalam bentuk apa pun," ujar M. Fuadi Luthfi.
Fraksi PKB mengidentifikasi tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi.
Pemberian nama partai pada halte secara otomatis menciptakan persepsi keberpihakan institusional dan membuka pintu gugatan dari partai lain atas dasar kesetaraan perlakuan.
Kedua, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya membatasi pemasangan atribut partai di luar masa dan zona yang ditentukan.
Naming rights yang bersifat permanen dan masif dinilai sebagai celah penyiasatan aturan tersebut.
Ketiga, riset secara konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbanding lurus dengan persepsi netralitasnya, politisasi halte berpotensi mendorong sebagian warga menghindari TransJakarta karena asosiasi partisan yang tidak mereka kehendaki.
Berbeda dari naming rights untuk partai politik, Fuadi menyatakan fraksinya memiliki posisi yang lebih terbuka terhadap skema naming rights untuk entitas korporasi non-partisan.
Praktik ini sudah lazim di berbagai kota besar dunia dan dapat menjadi instrumen pendapatan yang sah, sepanjang diatur melalui peraturan daerah yang transparan, melalui lelang terbuka yang kompetitif, dan disertai batasan estetika yang menjaga identitas sistem transportasi publik.
"Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov. Tetapi solusi keuangan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan integritas ruang publik dan kepercayaan warga. Ini adalah garis yang tidak boleh dilewati,” kata dia.
Lebih jauh, Fuadi menegaskan bahwa Fraksi PKB menolak narasi yang seolah-olah menempatkan naming rights untuk parpol sebagai satu-satunya jalan keluar dari defisit anggaran.
Dia menyebut setidaknya lima opsi fiskal yang dinilai lebih struktural dan bermartabat. Pertama, optimalisasi aset idle Pemprov melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan atau Bangun Guna Serah dengan investor swasta, yang dapat menghasilkan pendapatan jangka panjang tanpa menjual aset.
Kedua, reformasi tata kelola BUMD, mengingat sejumlah perusahaan daerah masih membukukan kerugian struktural yang menguras APBD dan mendesak untuk diaudit secara menyeluruh.
Ketiga, intensifikasi pajak daerah berbasis data, khususnya dari PBB, BPHTB, dan pajak hiburan, yang potensinya masih jauh dari teroptimalkan.
Keempat, penerbitan obligasi daerah bertema infrastruktur yang dapat menarik investor institusional dengan bunga kompetitif.
Kelima, efisiensi belanja operasional Pemprov, terutama pada pos-pos perjalanan dinas, pengadaan tidak mendesak, dan honorarium yang tumpang-tindih.
"Jakarta adalah kota dengan ekonomi terbesar di Indonesia. Defisit anggaran tidak boleh dijawab dengan jalan pintas yang justru mencederai martabat ruang publik. Ada banyak opsi fiskal yang solid jika ada kemauan politik yang serius untuk menjalankannya,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



