Puan Minta Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Diadili: No Kekerasan Seksual

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Puan menegaskan tak ada toleransi segala bentuk kekerasan seksual.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ketua DPP PDIP ini menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, kampus harus mampu membangun lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.

"Bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Baca juga: Koalisi Sipil Pertanyakan Kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, Puan juga menanggapi kasus dugaan pelecehan serupa yang terjadi di kampus lain, seperti IPB dan ITB. Puan meminta adanya evaluasi menyeluruh di lingkungan pendidikan tinggi.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," tuturnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: UI Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI

Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," ujar Erwin.

UI Gandeng KemenPPPA

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus grup chat mesum. UI kini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus tersebut.

Koordinasi UI dengan Kementerian PPPA digelar Rabu (15/4) kemarin di Gedung Pusat Administrasi Universitas setelah dikeluarkan keputusan penonaktifan belasan terduga pelaku. Koordinasi itu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI terduga pelaku.

Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan beperspektif pada perlindungan korban.

Pertemuan itu dihadiri Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Keduanya menegaskan komitmen bersama memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Heri menyampaikan kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri.




(amw/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah tanggung PPh 21 pekerja industri padat karya dan pariwisata
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Koperasi Merah Putih Buka Loker 30 Ribu Manager, Cek Jadwal, Syarat dan Link Daftarnya
• 18 jam laludisway.id
thumb
Evakuasi Tahap III, Kemlu RI Pulangkan 45 WNI dari Iran
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir, Kementerian P2MI Gandeng BNSP dan 8 Perguruan Tinggi
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
AS Akan Berlakukan Kembali Sanksi Minyak Rusia dan Iran
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.