Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penyidik mendalami mekanisme lelang proyek tersebut saat memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Supari dilakukan untuk membedah proses administrasi dan teknis pemilihan vendor dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
"Saksi (Supari) menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelang pengadaan EDC," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Selain unsur internal bank, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. Fokus pemeriksaan terhadap keduanya mengarah pada penelusuran aliran uang dalam perkara ini.
"Pemeriksaan para saksi dari pihak swasta berkaitan dengan mutasi rekening yang diduga relevan dengan perkara ini," tambah Budi.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Juni 2025. Proyek pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut tercatat memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun. Berdasarkan perhitungan sementara, KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU).
Tersangka lainnya meliputi Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. Guna kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. (Antara)




