Catat! Ini Tanggal Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ada kemungkinan dilaksanakan pada 29 April 2026.

Hal demikian seperti disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers setelah menerima berkas kasus penyiraman dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Oditur Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ternyata...

Mulanya, Fredy menuturkan bahwa pihaknya punya waktu sehari memeriksa berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. 

"Misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Oditurat Militer untuk dilengkapi,” kata dia di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly

Menurutnya, pihak pengadilan setelah memeriksa berkas, akan menentukan jadwal sidang perdana perkara penyiraman air keras. 

Fredy menyebut pihaknya kemungkinan menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

BACA JUGA: Kejar-kejaran Sejauh 104 Km di Tol Permai, Sat PJR Polda Riau Amankan Terduga Penculik Anak

"Tanggal perkiraan, ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kami akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026," lanjutnya.

Fredy juga memastikan pengadilan akan menghadirkan seluruh terdakwa kasus penyiraman dalam sidang perdana.

"Terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," katanya.

Diketahui, Oditurat Militer II-Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis ini.

Empat terdakwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditur Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jaksel Buru Ikan Sapu-Sapu di Situ Babakan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Hari Keempat MTQ XXXIV Sulsel Jadi Penentu, Semua Cabang Ditarget Rampung Hari Ini
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Polres Serang Bangun Jembatan Kampung yang Sempat Hanyut Gegara Banjir
• 18 jam laludetik.com
thumb
Asrama Kepolisian di Ciledug Kebakaran, 4 Unit Damkar Dikerahkan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jateng Bakal Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terbesar di RI
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.