Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan MiliterNasional | okezone | Kamis, 16 April 2026 - 14:39Dengarkan Berita

JAKARTA – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.

Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.

“Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Fredy menjelaskan, kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta didasarkan pada beberapa aspek.

Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.

 Baca Juga:UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru

Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo, sehingga menjadi wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara dari aspek kepangkatan, para terdakwa berpangkat Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang juga berada dalam kewenangan pengadilan tersebut.

“Kalau pangkatnya Perwira Menengah, itu nanti kewenangannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” jelasnya.Saat ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Selain itu, majelis juga akan meneliti substansi perkara untuk memastikan seluruh unsur kewenangan terpenuhi sebelum sidang digelar.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UNTR Rombak Jajaran Pengurus, Ignasius Jonan Duduki Kursi Komisaris Independen
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Timnas Indonesia U-17 Tumbang di Piala AFF U-17 2026, Disindir Akun Malaysia: “Selamanya Ditaklukkan Malaysia!
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Perkuat Ekosistem Konstruksi, Sika Resmikan Pro Center Kelima di Kelapa Gading
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Warga Bandung Geger Temuan Kerangka Manusia di bawah Jembatan Sungai Citarum
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemensos berdayakan petani porang di NTB
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.