Posisi perawat, pada pelayanan institusi kesehatan bersifat permanen. Prinsip kerjanya 24/ 7 secara penuh, menjadi sosok yang berada di sisi pasien. Sekaligus menjadi instrumen pengawasan, mata dan telinga bagi dokter, serta sandaran emosi keluarga pasien.
Di balik seragam putih, yang tampak tenang, profesi keperawatan di Indonesia saat ini tengah menghadapi badai transformasi regulasi yang sangat besar.
Kelahiran UU No 17/ 2023 tentang Omnibus Kesehatan, telah mengubah peta jalan profesi secara radikal. Perubahan yang fundamental, adalah kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Apakah menjadi kemudahan administratif, atau justru menjadi alarm bagi standar kualitas asuhan yang akan diterima publik?
Kompas KerentananDalam perspektif filosofis, keperawatan bukan sekadar profesi teknis medis, melainkan manifestasi dari hubungan antarmanusia yang mendalam. Perawat memandang pasien, sebagai satu kesatuan utuh, mencakup dimensi fisik, mental, hingga spiritual (Amelia et al., 2023). Dalam menjalankan tugasnya, perawat dibimbing kompas internal berupa prinsip etika.
Prinsip otonomi (autonomy), misalnya, mengharuskan perawat menghargai setiap keputusan pasien atas tubuhnya sendiri. Sementara itu, di sisi lain, perawat memegang teguh prinsip non-maleficence atau kewajiban untuk tidak mencelakakan (Santoso, 2018).
Dilema sering kali muncul, ketika pasien menolak pengobatan yang sebenarnya dapat menyelamatkan nyawa. Di titik tersebut, perawat dituntut tidak hanya mahir menyuntik, tetapi juga tajam dalam pengambilan keputusan etis (ethical decision making) yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan (Davis, 2018).
Regulasi, Pedang Bermata Dua?Sebelum UU No 17/2023 disahkan, perawat memiliki payung hukum khusus melalui UU Keperawatan No 38/ 2014. Pencabutan UU khusus, demi penyatuan regulasi kesehatan nasional, menciptakan pergeseran paradigma, dari yang semula bersifat proteksionisme profesi menjadi integrasi sistem yang lebih efisien (Subekti, 2023).
Kebijakan STR seumur hidup, jelas merupakan angin segar karena menyederhanakan birokrasi yang selama ini dianggap membebani (Hidayat, 2023). Publik perlu memahami bahwa kontrol kualitas tidak hilang begitu saja.
Fungsi pengawasan, dialihkan pada Surat Izin Praktik (SIP) yang wajib diperpanjang setiap lima tahun. Bersyarat ketat: perawat harus memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), untuk membuktikan bahwa mereka terus belajar dan tidak ketinggalan zaman.
Seringkali, narasi dugaan malapraktik atau kelalaian perawat viral di media sosial. Secara hukum, malapraktik hanya bisa dibuktikan jika memenuhi unsur: adanya kewajiban asuhan, pelanggaran standar, adanya cedera nyata, dan hubungan sebab-akibat (Rokayah & Widjaja, 2022).
Keberadaan UU Kes No 17/ 2023, memperkenalkan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga tersebut, berfungsi sebagai filter yuridis. Bilamana ada dugaan malapraktik, aparat penegak hukum tidak bisa langsung memenjarakan, sebelum ada rekomendasi majelis (Maaruf, 2025).
Prinsip utamanya untuk membedakan, mana tindakan yang murni pidana dan mana yang merupakan kesalahan disiplin ilmu. Dengan perlindungan hukum kolektif, diharapkan perawat berani bertindak dalam situasi gawat darurat, tanpa bayang kriminalisasi (Hudy Yusuf, 2024).
Etika IntegritasDi era sekarang, perawat harus beradaptasi dengan pelayanan kesehatan modern dan terdigitalisasi seperti telemedicine. Tantangannya bukan sekadar kontak fisik, melainkan menjaga kerahasiaan data pasien dalam sistem digital yang terintegrasi (Amalia, 2021).
Kejujuran (veracity) dan kesetiaan menjaga rahasia (fidelity), menjadi semakin krusial ketika informasi medis bisa berpindah tangan hanya dengan satu klik.
Regulasi dapat berubah, undang-undang bisa dicabut, disesuaikan dengan konteks zaman. Hal terpenting, hakikat layanan keperawatan tetap sama: menjaga martabat manusia. Kemudahan administratif di UU No 17/ 2023 harus direspons dengan peningkatan akuntabilitas individu.
Perawat Indonesia di masa depan, harus menjadi praktisi yang terliterasi secara hukum dan berintegritas etik. Pada akhirnya, hukum tertinggi pelayanan kesehatan bukanlah tumpukan regulasi, melainkan keselamatan dan kesejahteraan pasien (agroti salus lex suprema).





