IPB University telah memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat yang sempat viral di media sosial X.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menyampaikan bahwa langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran fakta yang kini tengah berjalan.
“IPB University telah melakukan penelusuran fakta dan penyusunan kronologi resmi dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,” ujar Alfian dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (16/4).
Selain memanggil para terduga pelaku, kampus yang berbasis di Bogor ini juga telah mengamankan sejumlah bukti yang dinilai relevan guna mendukung proses penanganan kasus.
Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik pun telah diaktifkan, baik di tingkat fakultas maupun institusi.
Alfian menegaskan, kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat, termasuk pelecehan berbasis gender, baik secara daring maupun luring.
Sebagai bentuk komitmen, IPB memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar. Proses penanganan juga dijanjikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“IPB University berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik mahasiswa dan menjamin proses penanganan yang objektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Di sisi lain, IPB turut menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
IPB juga berupaya mencegah adanya intimidasi, tekanan, maupun stigma terhadap korban dan pelapor selama proses berlangsung.
“Kampus adalah ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Alfian.
IPB pun mengimbau publik untuk menghormati proses yang sedang berjalan agar penanganan kasus dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Awal KasusAlfian membeberkan awal mula kasus dugaan pelecehan di grup chat mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB.
Kasus ini berawal pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa FTT IPB. Di dalam grup itu terdapat komentar seksis.
“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Alfian.
Menurutnya, para mahasiswi yang menjadi korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal.
Upaya itu dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkat. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.
“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” kataAlfian.
Kasus ini kembali mencuat setelah laporan resmi diterima kampus pada 14 April 2026.





