Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai sertifikasi halal memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan industri tekstil nasional, seiring pergeseran makna halal yang kini tidak hanya terkait aspek religius, tetapi juga kualitas produk dan kepuasan konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, konsep halal saat ini identik dengan peningkatan nilai tambah produk di mata pasar. Halal, menurutnya, mencerminkan kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yang ditopang oleh transparansi, keterlacakan (traceability), dan kepercayaan (trustability).
“Halal itu apa? Transparency, traceability, and trustability, dan lebih lagi, halal itu comfortable, nyaman," ujarnya kepada Bisnis, di sela-sela pameran Indo Intertex di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Kamis (16/4/2024).
Haikal mengungkapkan, penerapan standar halal terbukti berdampak signifikan terhadap kinerja penjualan. Berdasarkan sejumlah contoh kasus, produk yang telah mengantongi sertifikat halal mampu mencatatkan peningkatan penjualan.
"Fakta menunjukkan 8 kali lipat penjualan ketika itu halal. Begitu juga produk-produk yang lain. Jadi halal itu apa? Meningkatkan penjualan," sebutnya.
Dia menuturkan, salah satu pelaku usaha tekstil yang telah memperoleh sertifikasi halal sempat menghadapi respons negatif di media sosial saat mengumumkan status produknya. Namun, dalam jangka panjang, kesadaran konsumen terhadap pentingnya halal diyakini akan meningkat.
Baca Juga
- BPJPH: Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal pada 2026
- Kemenperin Genjot Sosialisasi Sertifikasi Halal Jelang Penerapan Wajib 2026
- Airlangga Temui MUI, Klarifikasi Isu Sertifikasi Halal di Perjanjian Dagang RI-AS
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa potensi halal di industri tekstil tidak bisa dilepaskan dari rantai produksi yang kompleks, mulai dari bahan baku hingga proses manufaktur. Penggunaan bahan kimia, pewarna, hingga proses pengolahan serat berpotensi melibatkan unsur yang perlu dipastikan kehalalannya.
Pertanyaan mendasar pun muncul, seperti apakah produk tekstil yang beredar telah bebas dari kontaminasi bahan tidak halal, termasuk dalam proses pembuatan pulp atau penggunaan bahan tambahan seperti gelatin.
“Biar waktu yang membuktikan betapa harusnya tekstil itu bersih dari unsur najis," tutur Haikal.
Menurutnya, tren global juga menunjukkan bahwa sertifikasi halal telah menjadi standar baru dalam perdagangan internasional. Bahkan, sejumlah produk Indonesia dilaporkan ditolak di pasar ekspor seperti Kanada dan China karena belum memiliki sertifikat halal.
Hal ini menunjukkan bahwa halal telah berevolusi menjadi bagian dari peradaban modern dan simbol kualitas produk, bukan semata kewajiban agama.
“Halal memang menjadi industri Bisnis, iya. Halal memang menjadi industri ekonomi, iya. Halal sudah menjadi industri dunia," tegasnya.
Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal, BPJPH, mengandalkan strategi sosialisasi masif melalui platform digital serta keterlibatan aktif seluruh pegawai dalam kampanye edukasi publik. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sertifikasi halal sebagai kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia.
Haikal menambahkan, BPJPH telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan industri halal dengan empat strategi utama, yakni penguatan regulasi, kolaborasi lintas kementerian, peningkatan sosialisasi, serta digitalisasi layanan.
"Tanpa digitalisasi, kami nggak bakal sambung memproses satu hari 10.000 sertifikat," tambahnya.





