jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal terbuka untuk umum.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengaku mempersilakan publik mengawal persidangan perkara penyiraman air keras.
BACA JUGA: Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Masuk ke Pengadilan Tanpa Keterangan Andrie Yunus
"Terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy ditemui di Jakarta, Kamis (16/4).
Dia juga menjamin proses hukum perkara Andrie Yunus tidak akan ditutup-tutupi, karena bukan kasus melibatkan anak-anak.
BACA JUGA: Andrie Yunus Belum Bisa Diperiksa, Berkas Penyiraman Air Keras Tetap Dilimpahkan
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka, marena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas kasus penyiraman Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Catat! Ini Tanggal Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditur Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.
Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.
Fredy memastikan pengadilan akan menghadirkan seluruh terdakwa kasus penyiraman dalam sidang perdana.
"Terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




