Gugatan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK memutuskan tidak menerima gugatan terkait 3 pasal di KUHP tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 93/PUU-XXIV/2026, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan bahwa Delpedro tidak menguraikan anggapan kerugian hal konstitusional yang dialami.
"Padahal uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional," jelas Liliek.
Dia juga menilai, petitum yang diajukan Delpedro tidak lazim. Sebab, dalam uraiannya tak dirumuskan pertentangannya antara aturan yang dipersoalkan dengan UUD 1945.
"Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur atau obscure," ujar Liliek.
Gugatan DelpedroAda setidaknya 3 pasal yang menjadi objek gugatan yakni Pasal 246 terkait tindak pidana penghasutan di muka umum serta Pasal 263 dan 264 mengenai perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 263
(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Delpedro mengajukan gugatan ini bersama Muzaffar Salim. Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.
Pengajuan ini, kata Delpedro, merupakan pasal yang selama demonstrasi Agustus lalu menjerat banyak orang, termasuk dirinya.
"Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro setelah mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, pengajuan ini merupakan usaha agar menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Sebab Delpedro menyebutkan ketentuan yang hendak diuji ini merupakan pasal karet.
"Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik," ungkap Delpedro.





