jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tak tepat jika dipaksakan ke peradilan sipil.
Hal demikian dikatakan Fredy menjawab pertanyaan awak media setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas kasus penyiraman Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Catat! Ini Tanggal Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah," kata dia, Kamis.
Oditurat Militer II-Jakarta menetapkan empat terdakwa kasus penyiraman air keras yang berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
BACA JUGA: Andrie Yunus Belum Bisa Diperiksa, Berkas Penyiraman Air Keras Tetap Dilimpahkan
Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.
Fredy mengungkapkan penanganan perkara penyiraman ke peradilan militer sudah sesuai jika melihat pelaku dari unsur BAIS TNI.
BACA JUGA: Oditur Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ternyata...
"Sudah masuk semua itu sekarang ini. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah," ujarnya.
Fredy bahkan menyebut penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie akan mendek jika dibawa di ranah sipil.
"Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri," kata dia.
Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.
Fredy juga memastikan pengadilan akan menghadirkan seluruh terdakwa kasus penyiraman dalam sidang perdana.
"Terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



