Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras di tiga toko wilayah Jakarta Selatan. Tiga orang diduga penjual obat, ditangkap dalam peristiwa ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial MJ, MI, dan MRA.
“Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak,” kata Putu Yuni, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Putu Yuni menerangkan, para pelaku ditangkap usai adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Putu Yuni menuturkan, para pelaku mencoba berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," jelas Putu Yuni.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menerangkan, para pelaku dalam penjualan ini menyasar buruh bangunan.
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," jelas Prasetyo.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengkonsumsi obat keras psikotropika serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika,” ungkapnya. (ars/iwh)




