Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6–15 tahun.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.

Baca Juga :
Korupsi Chromebook, Bos Dell soal Disebut Diperkaya Rp112 Miliar: Hitungan dari Mana

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu RI: 934 WNI di Lebanon Dalam Kondisi Aman
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Kejagung Tetapkan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Keras! China Kecam Langkah Trump Blokade Selat Hormuz: Berpotensi Memperburuk Konflik!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Siswa Terdampak Gempa Ternate Ikuti Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.