JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa identitas pelaku kekerasan seksual dapat diumumkan ke publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
“Selain pidana pokok, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman tambahan, seperti pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, kewajiban mengikuti rehabilitasi, hingga tindakan kebiri kimia dalam kasus tertentu,” ujar Yasonna kepada wartawan Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual
Yasonna menegaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik seperti kasus yang terjadi di lingkungan kampus.
Menurut dia, pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun non-fisik.
“Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum,” kata Yasonna.
Baca juga: UI: Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Bukan Sanksi Akhir
Politikus PDI-P menambahkan, UU TPKS juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara itu, lanjut Yasonna, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
“Karena itu, keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” jelasnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi X Dorong Pendampingan untuk Korban Pelecehan Seksual FH UI
Eks Menteri Hukum dan HAM itu mengingatkan bahwa UU TPKS telah menghadirkan terobosan aturan yang berpisah pada korban.
Yasonna mencontohkan, keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.
“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” katanya.
“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
Pelecehan Seksual di FH UIDiberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, pengakuan itu disampaikan langsung oleh para pelaku.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Langkah Tegas UI: 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Dilarang Kuliah dan Masuk Kampus
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



