Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan oleh Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan suap.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Penyidik menduga Hery Susanto menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI, perusahaan di bidang nikel. Hery diduga menggunakan kewenangannya selaku Komisioner Ombudsman untuk mengkoreksi keputusan Kementerian Kehutanan perihal nilai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT TSHI.
"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).
Suap diduga diterima Hery pada 2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 sebagai Ketua.
Namun, 6 hari berselang dari pelantikan, Hery dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Bahkan dia langsung ditahan.
Merujuk situs KPK, Hery Susanto terakhir melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2026. Dalam laporannya selaku Anggota Ombudsman, dia mempunyai total harta Rp 4.170.588.649. Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp 2.350.000.000.
Kendaraan berupa motor Vespa LX dan mobil Chery Micro dengan total seharga Rp 595.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 685.900.000
Kas dan setara kas: Rp 539.688.649
Total: Rp 4.170.588.649
Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.





