Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai rencana revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday guna memperkuat daya tarik investasi di Indonesia. Proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir setelah melalui pembahasan lintas kementerian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, mengatakan pembahasan regulasi masih berlangsung di tingkat pemerintah, khususnya bersama kementerian yang membidangi hukum.
“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tau. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu," ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4).
Meski demikian, Inge menyebut dari sisi teknis penyusunan regulasi, tahapan harmonisasi rancangan aturan telah selesai dilakukan.
"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemenkeu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian ulang yang diajukan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. Revisi kebijakan tax holiday disusun untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal agar lebih tepat sasaran dalam menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis.
Dalam proses harmonisasi, pemerintah melakukan penyelarasan norma agar regulasi yang dihasilkan tak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga adaptif terhadap dinamika investasi dan kebutuhan percepatan transformasi ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi investor, peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, serta dorongan terhadap transfer teknologi dan peningkatan nilai tambah produksi dalam negeri.





