Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan hingga kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Mengutip Antara, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir karena mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji yang berasal dari berbagai lapisan kelas masyarakat.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media secara virtual, Kamis (16/4).
Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk barang pribadi, baik yang dibawa langsung oleh jemaah maupun yang dikirim melalui penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Jemaah Furoda Tak Dapat Insentif
Namun, tidak semua jemaah bisa menikmati fasilitas tersebut. DJBC menegaskan, pembebasan hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi, yakni haji reguler dan haji khusus.
Sementara itu, jemaah non-kuota atau haji furoda tidak termasuk penerima fasilitas karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Selain itu, barang yang mendapatkan pembebasan hanya terbatas pada barang pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa untuk penggunaan sendiri. Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak masuk dalam cakupan fasilitas.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan skema antara jemaah haji reguler dan khusus. Untuk jemaah reguler, pembebasan berlaku penuh atas seluruh barang bawaan. Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 2.500 dolar AS.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Adapun untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan batas maksimal FOB sebesar USD 3.000 yang dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal USD 1.500.
Apabila melebihi ketentuan nilai maupun frekuensi pengiriman, maka akan dikenakan bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai aturan yang berlaku, dengan PPh tetap tidak dipungut.
DJBC juga mengatur batasan teknis pengiriman, yakni maksimal satu kemasan per pengiriman dengan dimensi paling besar 60 cm x 60 cm x 80 cm.
Selain itu, dokumen pengiriman harus disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Untuk memperoleh fasilitas ini, pengirim wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).





