Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, membantah adanya upaya pengkondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Sebelumnya, KPK menyebut Gus Yaqut mencoba mengkondisikan Pansus Haji dengan menawarkan uang USD 1 juta.
Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan kliennya tak pernah menerima dan memberikan uang dalam kasus ini. Termasuk soal upaya pemberian kepada Pansus Haji tersebut.
"Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Gus Yaqut dan tidak pernah ada pemberian uang dari Gus Yaqut baik secara langsung maupun melalui perantara," kata Dodi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dodi menilai, narasi upaya pengkondisian Pansus Haji yang dilakukan Gus Yaqut ini telah menyesatkan. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan fakta yang terjadi.
“Gus Yaqut justru sejak awal ingin kasus ini bisa terang benderang. Makanya Gus Yaqut pernah proaktif bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya pemberian dana tersebut. Namun faktanya, pihak-pihak itu justru tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi,” jelas Dodi.
Dodi menyebut, upaya ada upaya untuk melindungi para mafia haji terkait kasus yang menjerat Gus Yaqut. Karenanya, dia meminta agar KPK menelusuri aliran uang yang ada dalam perkara ini.
“Jika aparat penegak hukum sungguh ingin menelusuri perkara ini, bongkarlah aliran uang (follow the money) dan pola penyimpangannya,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, membongkar praktik mafia haji ini bukan hal yang sulit bagi KPK. Seperti menelusuri sosok jemaah yang berangkat, biro travel mana yang memberangkatkan, hingga mencari petugas atau pejabat yang diduga menyalahi prosedur.
Dari sana, lanjutnya, akan dapat terlihat modus penyimpangan sebenarnya yang mungkin telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jika pengusutan operasional ini tidak dilakukan serius, sangat mungkin Gus Yaqut ini sengaja dijadikan tumbal untuk melindungi pihak lain. Itu jelas bertentangan dengan due process of law dan mencederai kebenaran materiil yang seharusnya menjadi hal utama dalam penegakan hukum pidana,” ucapnya.
Dodi berharap, pengusutan kasus kuota haji benar-benar berpijak pada prinsip keadilan dan dalam kerangka membenahi tata kelola haji Indonesia.
“Kasus ini memang menyisakan keanehan sejak awal. Gus Yaqut dipersoalkan kebijakannya yang dianggap merugikan negara, padahal penyelenggaraan haji tahun 2024 itu telah diaudit oleh BPK RI dan dinyatakan ada efisiensi sekitar Rp600 miliar,” terang Dodi.
Upaya Pengkondisian Pansus HajiKPK mengungkap Gus Yaqut diduga berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Pengkondisian diduga dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.
"Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan gitu ya dibentuk kemudian memang kan bersidang gitu ya bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).
"Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tambah Asep.
Asep menjelaskan, permintaan uang kepada para biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam kasus ini sudah dijerat sebagai tersangka.
"Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.
Terbaru, KPK menyatakan uang itu telah disita. Penyitaan dilakukan dari seseorang berinisial ZA yang disebut sebagai perantara.
"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (13/4).
Dia mengatakan, uang tersebut belum sampai ke anggota pansus yang dituju. Sehingga, uang masih berada di tangan ZA.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," ungkapnya.





