Waste4Change: Penutupan TPA "open dumping" dorong ekonomi sirkular

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change menilai penegakan hukum berupa penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping serta inisiatif Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah mendorong pengelolaan sampah modern yang meningkatkan ekonomi sirkular Indonesia.

"Kita itu nyampah per hari (seukuran) 12 Candi Borobudur. Setahun 4.800 Candi Borobudur. Ditaruh di mana? Permasalahannya hari ini behavior dan sistem kita hanya memindahkan saja. Pindahnya ke TPA. Gunungan-gunungan sampah. Ataupun kalau gak ke TPA masuk ke sungai, masuk ke laut, dan lain-lain, dan itu merugikan kita juga," kata CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Kamis.

Sano mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup TPA open dumping. Hal ini, katanya, dapat menciptakan sebuah urgensi dan kebutuhan untuk pengelolaan sampah yang modern.

Dia menyebutkan, ada yang mengatasi sampah dengan cara dibakar sembarangan. Menurutnya, hal ini juga berbahaya, karena asap hasil pembakaran bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.

Oleh karena itu, katanya, prioritasnya saat ini adalah memastikan infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan sampah, misalnya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), serta membangun budaya memilah sampah.

Baca juga: Waste4Change tambahkan teknologi untuk tingkatkan tata kelola sampah

Hal tersebut, katanya, berkaitan dengan ekonomi sirkular. Dia menyoroti bahwa meski Indonesia masih menghasilkan banyak sampah organik, masih banyak pengusaha atau pengelola maggot yang kekurangan sampah karena kualitas sampah yang tidak bagus sebab tidak dipilah.

Selain itu, menurut Sano, sudah waktunya PSEL digalakkan pemerintah, meski masih butuh waktu 2-3 tahun lagi untuk berjalan sepenuhnya. Memilah sampah, katanya, juga penting untuk inisiatif PSEL. Incinerator akan lebih efektif dan efisien dalam membakar sampah yang kering, dibanding yang basah.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka harus diakhiri paling lambat pada Juli 2026.

"Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026," katanya di Jakarta, Jumat (16/4).

Baca juga: Waste4Change edukasi masyarakat untuk bijak sampah

"Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di tanah air untuk menutup open dumping," kata Hanif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka, Pelaku Dihadirkan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Pertama, Ungkap Perjuangan Berat Hadapi Hyperemesis Gravidarum
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Mentan Ancam Cabut Izin Importir yang Naikan Harga Kedelai Secara Tak Wajar
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Asing Jualan Rp1,16 Triliun, Saham-saham Ini Jadi Korbannya
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Video: Netanyahu Disebut Bakal Lengser Sebentar Lagi
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.