Jakarta: Ekosistem perdagangan karbon di Indonesia, diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
“Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia," kata Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA) Rob Raffael Kardinal, dalam keterangan tertulis, kamis, 16 April 2026.
Menurut Rob, regulasi itu langkah strategis dan telah lama dinantikan para pemangku kepentingan. Khususnya, para pengembang dan produsen karbon di Indonesia.
"Kami melihat ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun ekosistem karbon yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Rob.
Baca Juga :
Dukung Pengurangan Emisi, Pupuk Kaltim Bakal Bangun PLTS 2,3 MW Tahun IniICBA menilai bahwa regulasi ini merupakan kelanjutan yang solid dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Sekaligus, memberikan kejelasan implementasi yang selama ini ditunggu oleh pelaku industri.
“Dengan hadirnya Permenhut ini, kami optimistis proses pengembangan, validasi, hingga perdagangan karbon akan menjadi lebih terstruktur dan efisien,” kata Rob.
ICBA menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan langkah Indonesia yang baru-baru ini bergabung dalam Coalition to Grow Carbon Markets. Sehingga, menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendorong pertumbuhan pasar karbon global yang berintegritas tinggi.
“Dengan dukungan regulasi yang semakin jelas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik investasi berkualitas serta mempercepat pengembangan proyek-proyek karbon berbasis kehutanan,” kata Rob.
Ilustrasi/Media Indonesia
Dengan luasnya sumber daya hutan yang dimiliki, Indonesia dinilai punya potensi besar dalam menghasilkan kredit karbon yang tidak hanya bernilai ekonomi. Tetapi, berkontribusi nyata terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat.
“Regulasi ini memastikan bahwa pemanfaatan nilai ekonomi karbon tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan hutan, pelibatan masyarakat, serta pencapaian target Net Zero Emission Indonesia,” tutup Rob.




