Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Nikel, Ombudsman Minta Maaf

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta,CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery sudah keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.

Adapun kasus yang menjerat Hery adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Ombudsman RI akhirnya buka suara.

Baca: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI, Ini Kasusnya

"Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Ombudsman dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).


Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca: Kejagung Sebut Tersangka Hery Susanto Terima Uang Rp1,5 miliar

Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. 

Pimpinan Ombudsman RI

  1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
  2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
  3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
  4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
  5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
  6. Anggota Ombudsman RI, Partono;
  7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
  8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.

(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Petral

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Terima Dasco di Istana, Bahas Politik hingga Ekonomi Nasional
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Joki Bansos Jadi Kebiasaan Baru Warga...
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengurai tekanan ekonomi Indonesia pada 2026
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Apa Beda Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup yang Sama-sama Diikuti Timnas Indonesia Tahun 2026 Ini?
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.