FAJAR, MAKASSAR — Prosesi adat mappacci calon mempelai pria, Ahmad Dimas Paturungi Parawansa, berlangsung khidmat di kediaman keluarga besar Parawansa, Kamis, 16 April 2026.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam acara tersebut, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memberikan pacci sekaligus sambutan mewakili keluarga.
Prosesi mappacci merupakan rangkaian adat Bugis-Makassar menjelang pernikahan sebagai simbol penyucian diri calon mempelai.
Dalam acara tersebut, Khofifah secara langsung memberikan pacci kepada Ahmad Dimas serta memimpin doa untuk kelancaran pernikahan.
“Saya harap agar pasangan Ahmad Dimas dan Riska dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan,” ujar Khofifah, dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan berumah tangga.
Kehadiran Khofifah juga disambut hangat oleh keluarga besar Parawansa. Ayah calon mempelai pria, Eddy Kosasih Parawansa, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran serta doa yang diberikan.
“terima kasih tak terhingga kepada Adinda Daeng Ngati sapaan akrab dikalangan keluarga karena telah berkenan menghadiri acara mappacci putra kami skaligus beliau memimpin doa untk kedua calon mempelai,” ujarnya.
Ahmad Dimas Paturungi Parawansa merupakan putra tertua pasangan Eddy Kosasih Parawansa dan Andi Amalia Malik Hambali.
Eddy dikenal sebagai pamong senior di Pemerintah Kota Makassar yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Kepala Bagian Humas, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bapedalda, hingga Kepala Badan Diklat Kota Makassar.
Sementara itu, Andi Amalia Malik Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan Kota Makassar.
Dari garis keluarga, Ahmad Dimas juga merupakan cucu tertua mantan Rektor IKIP/UNM Makassar, Prof Dr Paturungi Parawansa, serta Abdul Malik Hambali yang pernah menjabat sebagai Bupati Bulukumba dan Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Acara mappacci berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan dihadiri kerabat dan undangan terbatas.
Prosesi ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran seluruh rangkaian pernikahan kedua calon mempelai.(an)





