Ombudsman Minta Maaf Usai Ketua Hery jadi Tersangka di Kejagung

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI menyatakan permintaan maaf usai Ketua Ombudsman periode 2021-2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam siaran pers Ombudsman, pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini menyesalkan peristiwa dugaan korupsi yang menyeret Hery Susanto.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar Ombudsman dikutip dalam siaran pers, Kamis (16/4/2026).

Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Oleh sebab itu, Ombudsman bakal menghormati dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," imbuhnya.

Baca Juga

  • Mengapa Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung?
  • Profil dan Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
  • Bos Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Adapun, Ombudsman juga tidak menampik sorotan publik yang tertuju kepada lembaga dengan adanya penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinannya.

Namun demikian, untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. 

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Sekadar informasi, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima tawaran dari pihak swasta untuk membantu membuat surat rekomendasi agar bisa mengoreksi persoalan PNBP dari Kemenhut untuk PT TSHI. Atas jasanya itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Cara Terbaru Mendapatkan Skin Gratis Mobile Legends 2026, Dijamin Berhasil!
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
BTN Tegaskan Keputusan Kredit Tetap Wewenang Bank Meski Ada Aturan SLIK Baru
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menbud Dorong Klenteng See Hin Kiong Jadi Cagar Budaya Tingkat Nasional
• 5 jam laludetik.com
thumb
Harga emas Antam Kamis ini turun tipis Rp5.000 menjadi Rp2,888 juta/gr
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.