JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah Ketua Ombudsman Hery Santoso (HS) sebelum menjadikannya tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025.
"HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumah HS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief memastikan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di kediaman Hery di Jakarta juga telah dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ombudsman RI Hery Santoso, Dari Aktivis LSM Kini Terjerat Korupsi Nikel
"Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," lanjutnya.
Syarief mengungkap dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang.
"Ada alat komunikasi dan lain-lain," ucapnya
Syarief lantas menjelaskan kasus ini bermula saat salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI.
Menurutnya, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu.
Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Baca juga: Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp 1,5 Miliar Saat Jabat Komisioner Ombudsman
Dalam persekongkolan ini, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ucap dia.
Dalam kasus ini, Hery langsung ditahan dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang