Pimpinan Ombudsman RI minta maaf atas kasus hukum Hery Susanto

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik terkait kasus hukum yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, ORI menyampaikan kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode lalu, yakni 2021-2026.

"Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis ORI.

Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.

ORI memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi saat ini. Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Ditegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan berbagai langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

Selain itu, Ombudsman menekankan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief mengatakan Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejagung ungkap kronologi kasus korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Baca juga: Kejagung: Hery Susanto diduga terima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Menjabat Ditangkap Kejagung
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Ambil Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Tetapkan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
• 13 jam laluokezone.com
thumb
AI Diprediksi Jadi Tulang Punggung Bisnis Kreator
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kisah Djoko Suyanto: Eject dari Pesawat Tempur hingga Jadi Panglima TNI
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.