Kejagung Tetapkan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap dan gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Keduanya terlibat sebagai produser film berjudul Sang Pengadil.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.

"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ada sebuah proyek pada saat itu, dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :
KPK Gali Komunikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan

Pada 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantor milik AW," ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Pelecehan Guru Besar: Unpad Bentuk Timsus, Libatkan Satgas PPKS dan Senat
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Jaksel Gelar Operasi Musnahkan Ikan Sapu-sapu, 100 Personel Diterjunkan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bahlil Pastikan Pasokan Minyak Mentah RI Aman Sampai Desember 2026
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bangun Pabrik hingga Akuisisi, Emiten Sawit (TLDN) Siapkan Capex Rp600 Miliar
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.