Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan berkembang. Oknum dosen yang diduga pelaku melaporkan balik korban ke polisi.
“Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga :
Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK“Jadi siapa pun berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan,” ujar Budi.
Dosen berinisial Y, 48 diketahui melaporkan mantan mahasiswinya, A, 24 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 April 2026.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 April 2024. Dalam laporan itu, pelapor AR dan terlapor Y.
Kini, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Budi memastikan, setiap laporan kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.




