Dosen yang Dilaporkan Mahasiswi Terkait Pelecehan Laporkan Balik Korban

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Y, seorang dosen sebuah universitas yang dilaporkan mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual, melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.

"Nah, ini (dosen) dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Y melaporkan mahasiswi tersebut dengan pasal terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Selasa (14/4).

"Benar ada LP (laporan polisi) dari dosen tersebut, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," ucapnya.

Budi mengatakan, laporan tersebut diterima polisi karena Polda Metro Jaya tak bisa menolak laporan apa pun yang mereka terima dari masyarakat.

"Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," jelasnya.

Meski begitu, laporan tersebut tak akan diterima bila dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

"Tetapi laporan itu juga tidak akan diterima atau ditindaklanjuti secara utuh apabila bukan merupakan suatu tindak pidana," tegasnya.

Sementara imbas dugaan pelecehan ini membuat Y dipecat dari kampus tempatnya mengajar. Hal tersebut dikonfirmasi pihak kampus dari keterangan resmi yang mereka unggah.

"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi Universitas Budi Luhur (UBL), dikutip Kamis (16/4).

Y sendiri dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026. Setelah itu, ia juga dibebastugaskan dari aktivitasnya sebagai sivitas akademika pada 27 Februari 2026.

Sebelum dipecat, ia juga dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026. Atas hal ini, ia tidak lagi merupakan bagian dari UBL.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemko Medan Catat PAD Rp757 Miliar Sepanjang Triwulan I/ 2026
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Isu Cerai Fairuz A. Rariq dan Sonny Septian, Ini Jawaban Pengacara
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Klasemen BCL Asia-East: Bungkam Hi-Tech, Dewa United Banten Kokoh di Puncak Grup A
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Klaim Jakarta Layak Jadi Tuan Rumah Rallycross World Cup 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fakta Kronologi Lengkap Skandal WA FH UI-Beranda Nasional
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.