Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki tahap penanganan serius oleh pihak kampus.
Pihak universitas bergerak cepat menindaklanjuti temuan percakapan tidak senonoh dalam sebuah grup WhatsApp yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Kasus ini pun menuai sorotan publik, terlebih karena sejumlah terduga pelaku diketahui merupakan pengurus organisasi kemahasiswaan hingga panitia kegiatan ospek.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan di FH UI Diminta Diselesaikan Lewat UU TPKS- 11 April 2026
- 12 April 2026
Organisasi mahasiswa seperti BEM FH UI juga turut mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan tersebut.
- 13–14 April 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, total terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Merujuk pada unggahan Instagram @blsfhui yang dikutip dalam laporan, berikut adalah nama-nama yang terseret dalam skandal grup obrolan tersebut:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto
- Priambodo Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan
- Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan Rafi
- Muhammad Anargya Hay
- Fausta Gitaya Rifat
- Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas telah disiapkan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
“Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out), serta tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” ujar Erwin dalam keterangan resminya.
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Turut Soroti Kasus Pelecehan di UI, Singgung Proses HukumKasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika akan urgensi menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)




