Pantau - Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dari terpidana korupsi Tujuanta Ginting dalam kasus pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung periode 2017–2019 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mesuji mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 Februari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha menyatakan, "Eksekusi uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap,".
Proses Eksekusi DanaDalam pelaksanaannya, jaksa memindahkan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya Persero Tbk.
Total uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp7.811.514.114 sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Budi Nugraha menjelaskan, "Untuk nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114. Kasus ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting, anak dari Sipat Ginting yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pengerjaan STA. 100+200 sampai dengan STA. 112+200 di Provinsi Lampung,".
Komitmen Pemulihan Kerugian NegaraKejaksaan menilai langkah eksekusi ini sebagai bukti keseriusan dalam mengawal keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum.
Budi Nugraha menegaskan, "Ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,".
Kejaksaan berharap pemulihan keuangan negara dapat berdampak positif bagi kemakmuran masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
Ia juga menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk terus transparan dalam penanganan kasus Tipikor. Dan kami bersyukur dapat mengembalikan hasil kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp7,8 miliar,".




