PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok PerkaraNasional | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 19:08

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat (Mardiono) dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Ps, Kamis (16/4/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni (Toni), Subadri Ushuluddin dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. Perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca-muktamar.

Baca juga: KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Baca Juga:Viral! Siswa SD di Lombok Tengah lapor Presiden Prabowo Belum Dapat Program MBG

Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushuluddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto WaketumPada tahapan ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar ke-X PPP.

Baca Juga:Prabowo Tunda Kirim Pasukan Perdamaian BoP ke Gaza

Pihak Penggugat menyatakan sangat siap dan akan menunjukkan seluruh bukti dan fakta hukum Pembuktianbahwa klaim Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak benar.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni.

Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Rakhmatulloh)

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brand Lululemon Diselidiki di Texas Atas Dugaan Penggunaan Bahan Kimia
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pertamina Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Sustainability Champions
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia vs Malaysia, Laga Emosional Kurniawan Dwi Yulianto
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Perda Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jakarta, Hippindo Ingatkan Dampak pada UKM
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.