Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat (Mardiono) dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Ps, Kamis (16/4/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni (Toni), Subadri Ushuluddin dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. Perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca-muktamar.
Baca juga: KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Baca Juga:Viral! Siswa SD di Lombok Tengah lapor Presiden Prabowo Belum Dapat Program MBGDalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushuluddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto WaketumPada tahapan ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar ke-X PPP.
Baca Juga:Prabowo Tunda Kirim Pasukan Perdamaian BoP ke GazaPihak Penggugat menyatakan sangat siap dan akan menunjukkan seluruh bukti dan fakta hukum Pembuktianbahwa klaim Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak benar.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni.
Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Rakhmatulloh)
#nasional




