Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha retail dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Terlebih, Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan saat ini terjadi tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi.
"Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Ada banyak pedagang, UMKM dan pelaku usaha yang tergantung pada sektor tembakau,” ujar Tutum di Jakarta, Kamis (16/4)
Menurut dia, yang menjadi urgensi saat ini, yaitu komitmen dan implementasi untuk menjalankan Perda KTR secara adil, berimbang dan inklusif.
Tutum menjelaskan melalui implementasi Perda KTR DKI Jakarta yang adil, berimbang dan inklusif ke depannya, artinya pemerintah daerah turut menjaga dan melindungi daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha dalam rantai pasok ekosistem tembakau.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin perda tersebut tidak akan memberatkan UMKM.
“Karena bagaimanapun, bagi saya, para pelaku UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan,” tegas Pramono.
Dia pun mengatakan meskipun peraturan itu disahkan, jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun merugikan masyarakat menengah ke bawah. Lebih lanjut, kendati peraturan itu mendapatkan komentar pro dan kontra dari publik, Pramono menekankan perda tersebut tetap perlu dibuat.
Dia menilai peraturan itu penting demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengatur agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat.




