JAKARTA, KOMPAS-Meski belum menerima laporan, aparat Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat dan kuasa hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kekerasan seksual di Universitas Indonesia. Namun, Budi menyebut sudah berkoordinasi dengan kampus dan kuasa hukum korban.
Dia menyebut, personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya juga telah mengumpulkan beberapa bukti dan membuat laporan informasi terkait kasus ini.
"Karena itu, kami pasti akan membuka ruang terhadap kasus ini," ujar Budi, Kamis (16/4/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan, jajarannya tetap menghormati langkah universitas yang saat ini sedang mengambil tindakan secara internal.
”Kami juga siap mendampingi kampus. Begitu pun jika ada laporan polisi, Polda Metro Jaya akan memproses kasus ini,” katanya.
Di sisi lain, Budi meminta kepada seluruh masyarakat untuk membangun empati untuk menjaga perasaan dari korban. "Jangan mengunggah identitas korban termasuk fakta dan peristiwa," ujarnya.
Budi pun mengapresiasi seluruh korban yang berani mengungkapkan, menyampaikan kepada publik terkait hal yang dialaminya. "Kami akan memberikan dukungan yang positif. Kami akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual baik itu verbal maupun digital," tegas Budi.
Kuasa hukum sebagian korban, Timotius Rajagukguk menuturkan, setidaknya ada 20 mahasiswa dan tujuh dosen yang menjadi korban.
"Akibat dilecehkan dan martabatnya direndahkan tentu berpengaruh pada kondisi psikologis korban," ucapnya.
Karena itu, dia menuntut rektorat memberikan sanksi berat, bahkan jika perlu pemberhentian secara permanen kepada setiap pelaku.
"Jika sanksi itu tidak dijatuhkan ada kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana," ucapnya.
Hanya saja untuk sampai ke sana, lanjut Timotius, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan korban. "Karena jika kasus ini sampai ke ranah pidana tentu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit," katanya.
Apalagi, Timotius menganggap untuk kasus kekerasan seksual, masih banyak penyidik yang belum memposisikan diri dari perspektif korban. "Terkecuali jika UI mengajukan kasus ini secara institusi, kami akan turut memberi kontribusi," ujar Timotius.
Sementara itu, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga kekerasan seksual secara digital periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Penonaktifan akademik bagi mahasiswa tersebut berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI. Tujuannya untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro melalui pernyataan pers menjelaskan, penonaktifan itu bukan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. UI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas semua pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Selain itu, UI berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya.





