JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irvian Bobby Mahendro, Hervan Dewantara menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan dalam mengungkap tindak pidana Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Berdasarkan hasil-hasil persidangan sebelumnya, memang saat ini JPU mungkin, mungkin gitu ya, ada hambatan dalam membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Immanuel atau Bang Noel,” ujar Hervan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Noel Harap Pemberian Ducati Bakal Terungkap Saat Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota
Ketidakmampuan JPU mengungkap aliran dana kepada Noel menjadi salah satu alasan kliennya, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam kasus yang juga menjeratnya.
"Mungkin klien kamilah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya,” kata Hervan.
Kendati demikian, Bobby akan memberikan keterangan untuk berkas perkara semua terdakwa, tidak spesifik untuk Noel.
“Jadi bukan hanya kepada Noel saja tapi seluruh terdakwa yang lain,” kata Hervan lagi.
Baca juga: Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan
Diberitakan sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Pengajuan ini tengah menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengkonfirmasi pengajuan ini kepada Bobby.
“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Bobby membenarkan, dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.
“Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.
Baca juga: Irvian Bobby Irit Bicara Usai Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Noel Ebenezer
Sikap Bobby ini sempat ditolak oleh terdakwa lainnya. Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.
Terlebih, pengajuan sebagai saksi mahkota dinilai seharusnya diajukan pada saat proses hukum masih di tahap penyidikan, bukan ketika sudah masuk persidangan.
Keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa lainnya sempat dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi, hingga penghujung sidang, debat tidak selesai sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke Senin (20/4/2026) sembari menunggu sikap dari pimpinan PN Jakpus.





