JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang Guru Besar dari Universitas Jayabaya, Yuhelson, menyoroti pentingnya perubahan mendasar dalam paradigma hukum kepailitan di Indonesia.
Dalam orasi ilmiahnya, ia menawarkan pendekatan baru yang menitikberatkan pada keberlanjutan ekonomi nasional, bukan sekadar penyelesaian utang melalui likuidasi.
Menurut Yuhelson, konsep klasik dalam hukum kepailitan yang berujung pada pembubaran perusahaan sudah tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi modern.
Ia memperkenalkan dua gagasan utama, yakni Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian), sebagai landasan baru dalam penegakan hukum kepailitan.
BACA JUGA:Forsa Soroti Dugaan Pendanaan Asing, Khawatir Ganggu Stabilitas Nasional
Likuidasi Bukan Lagi Solusi UtamaDalam pandangannya, tujuan utama hukum kepailitan seharusnya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha.
Oleh karena itu, likuidasi perusahaan seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.
“Jika semua kasus kepailitan berakhir dengan likuidasi, dampaknya bisa merusak sistem perekonomian secara luas. Pendekatan damai harus menjadi prioritas,” ujar Yuhelson.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui restrukturisasi dan kesepakatan damai dapat memberikan manfaat lebih besar, baik bagi debitor maupun kreditor, sekaligus menjaga ekosistem bisnis tetap hidup.
BACA JUGA:Ketua KNPI Haris Pertama Ajak Pemuda Jaga Stabilitas Nasional dan Tidak Terprovokasi Isu Politik
Contoh Nyata: Penyelamatan Garuda IndonesiaSebagai ilustrasi, Yuhelson menyinggung kasus penyelamatan Garuda Indonesia yang sempat menghadapi tekanan utang hingga mendekati Rp100 triliun.
Dalam pendekatan hukum konvensional, kondisi tersebut berpotensi berujung pada likuidasi. Namun, melalui pendekatan yang mempertimbangkan nilai strategis dan historis perusahaan, Garuda berhasil dipertahankan.
“Tidak semua persoalan harus dilihat dari angka semata. Ada nilai keberlanjutan dan kepentingan nasional yang perlu dijaga,” jelasnya.
Yuhelson juga mengaitkan gagasannya dengan teori keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls. Ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya berbicara soal kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam reformasi hukum kepailitan adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan hak kreditor dan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- 1
- 2
- »





