Cegah Cemaran Mikroba, BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Produk Sosis Hingga Mi Instan

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui regulasi terkait keamanan pangan olahan. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019.

Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini hadir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi pangan, sekaligus untuk menjawab kebutuhan industri tanpa mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Baca Juga :
BPOM: Tahap Awal Pelabelan Nutri Level Diterapkan ke Produk Minuman
BPOM Setujui Pelabelan Nutri Level di Kemasan Pangan Olahan, Ini 4 Kategorinya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa isu cemaran mikroba menjadi fokus utama dalam menjaga kualitas pangan yang beredar di masyarakat.

”Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” urai Taruna Ikrar dalam keterangannya, mengutip situs Badan POM, Kamis 16 April 2026. 

Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa munculnya jenis pangan olahan baru menjadi salah satu alasan utama revisi aturan ini. Selain itu, BPOM juga mempertimbangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar yang berlaku.

”Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” papar Taruna Ikrar.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari aturan ini tetap berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat.

”Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada awal April 2026.

Dalam regulasi terbaru ini, BPOM menambahkan sejumlah kategori pangan yang kini memiliki batas maksimal cemaran mikroba yang lebih jelas. Di antaranya adalah produk berbasis tepung atau pati siap konsumsi seperti mi instan dan pasta, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.

Baca Juga :
Waspada Kosmetik Palsu! BPOM Imbau Konsumen Hanya Pilih Produk Berizin
BPOM Tegaskan Obat Impor AS Tetap Wajib Miliki Nomor Izin Edar
Cuma Satu, Ini Susu Formula yang Diminta BPOM untuk Tidak Dikonsumsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Motor Dilaporkan ke Suara Surabaya Hari Ini, Mulai Dicuri di Kos hingga Tempat Makan
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sidang Penyiraman Air Keras Terbuka Buat Umum, Kolonel Fredy: Silakan Datang
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Akhir Tahun
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Termasuk Italia, 6 Tim Kuat yang Bisa Diajak Bertanding Timnas Indonesia pada FIFA Matchday Juni 2026
• 19 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Rekrut 35.476 Pengelola Koperasi Desa
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.