Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui regulasi terkait keamanan pangan olahan. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini hadir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi pangan, sekaligus untuk menjawab kebutuhan industri tanpa mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa isu cemaran mikroba menjadi fokus utama dalam menjaga kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
”Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” urai Taruna Ikrar dalam keterangannya, mengutip situs Badan POM, Kamis 16 April 2026.
Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa munculnya jenis pangan olahan baru menjadi salah satu alasan utama revisi aturan ini. Selain itu, BPOM juga mempertimbangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar yang berlaku.
”Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” papar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari aturan ini tetap berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat.
”Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada awal April 2026.
Dalam regulasi terbaru ini, BPOM menambahkan sejumlah kategori pangan yang kini memiliki batas maksimal cemaran mikroba yang lebih jelas. Di antaranya adalah produk berbasis tepung atau pati siap konsumsi seperti mi instan dan pasta, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.





