Gowa, ERANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa ditangkap polisi usai setubuhi perempuan di bawah umur sebanyak lima kali.
Bahkan foro bugil korban di sebar di Media Sosial usai ajakan untuk kembali berhubungan badan ditolak korban.
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/4/2026), usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Somba Opu sehingga Unit PPA yang di-back up Unit Resmob segera bergerak melakukan penangkapan,” kata Alfian, Kamis (16/4) malam.
Alfian menceritakan, kejadian bermula pada Maret 2026 di sebuah rumah di wilayah Somba Opu. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke dalam kamar untuk dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tindakan bejat tersebut terus berlanjut hingga lima kali pertemuan dan selalu disertai dengan paksaan yang membuat korban tidak berdaya.
Trauma yang dialami korban akhirnya memicu perubahan perilaku hingga membuat orang tuanya menaruh kecurigaan.
“Pelaku kembali mengajak berhubungan badan, namun anak tersebut menolak. Dia pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya,”beber Alfian.
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan AG ke pihak kepolisian.
“Menurut korban mereka tidak pacaran, hanya berteman namun pelaku malah menyetubuhi korban. Karena ini anak masih di bawah umur makanya orang tuanya melapor,” beber Alfian.
Kini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Gowa dan mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani interogasi.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 sebagai barang bukti pendukung kasus tersebut.
“polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alfian. []





