Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
Budi menjelaskan, bahwa surat tersebut diduga menjadi alat Bupati untuk memeras para OPD tersebut.
"Diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," jelasnya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulung Agung ini.
Diketahui, Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ajudannya Dwi Yoga Ambal atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Gatut melakukan pengkondisian pemenangan serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang," katanya, Minggu (12/4/2026).
Di sisi lain dalam praktir pemerasan, Gatut diduga telah menerima uang sejulah Rp2,7 miliar. Uang ini merupakan setengahnya dari permintaan sang Bupati yakin sebesar Rp5 miliar dari para OPD.
Uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seorang ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal yang terus melakukan penagihan terhadap para korban.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telahditerima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," jelas Asep. (aha/ree)




