BEM IPB Desak Kampus Sanksi Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IPB University mendesak kampus agar memberikan sanksi akademik kepada para mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual di grup chat.

“Menegaskan pentingnya pemberian sanksi akademik sebagai bentuk penegakan disiplin dan keadilan di lingkungan kampus,” kata Presiden Mahasiswa BEM KM IPB, Muhammad Abdan Rofi, dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (16/4).

Abdan menjelaskan, BEM KM IPB bersama BEM Fakultas Teknologi dan Teknik (FTT) telah melakukan audiensi bersama lembaga terkait pada 15 April 2026 guna membahas dugaan pelecehan seksual ini. Dia menekankan, selain soal sanksi akademik, kampus juga mesti memastikan pendampingan korban berjalan maksimal.

“Pendampingan terhadap korban menjadi prioritas utama. BEM FTT secara langsung membersamai korban dalam upaya perlindungan dan pemulihan, dengan pengawalan dari BEM KM untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung,” kata Abdan .

Abdan menambahkan, saat ini pihak dekanat juga telah mempertemukan korban dan terlapor dengan pendampingan mahasiswa.

Kasus Pernah Dimediasi

Menurutnya, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2024 dan sempat diselesaikan melalui mediasi internal di tingkat departemen, baik secara personal maupun forum.

Namun, kasus kembali mencuat setelah dilaporkan melalui media sosial X, sehingga penanganannya kini dibawa ke ranah fakultas dan dikawal bersama oleh kampus serta BEM.

Dia menegaskan, BEM KM bersama aliansi BEM se-IPB akan terus mengawal kasus hingga tuntas, serta memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“BEM KM bersama BEM FTT, serta didukung aliansi BEM se-IPB, menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses ini serta mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” terangnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEM KM IPB juga mengajak seluruh mahasiswa untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline resmi “Sayang KM IPB Official” di nomor WhatsApp 085693952813 maupun melalui direct message (DM) Instagram @sayangkmipb.

“Partisipasi aktif seluruh civitas akademika menjadi kunci dalam menciptakan ruang akademik yang aman dan berkeadilan. Kami mengajak semua pihak untuk berani melapor dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Abdan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung padahal Baru 6 Hari Dilantik, Pansel Kecolongan?
• 11 jam laludisway.id
thumb
PSSI Kaji Turnamen Pendamping Super League, Erick Thohir: Total Laga Bisa 40 Lebih
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
14 Bangunan Liar di Bantaran Kali Jakpus Ditertibkan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakai AI Bikin Cepat Pintar, tapi Bisa Turunkan Kemampuan Berpikir Mandiri
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Panglima TNI: Satu Prajurit UNIFIL Dipulangkan ke RI untuk Perawatan
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.