JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Panitia Seleksi Ombudsman 2026-2031, Erwan Agus Purwanto merespon penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Sebagai informasi, Hery baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman 2026-2031 selama 6 hari.
Erwan memastikan proses seleksi calon ketua Ombudsman dilakukan secara transparan.
"(mekanisme) dilakukan secara transparan, tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan," kata Erwan saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Punya Rp4,1 Miliar dan Baru 6 Hari Menjabat
Erwan mengatakan saat seleksi pencalonan dulu, pihaknya belum menemukan adanya indikasi perbuatan korupsi.
"Sebagaimana disampaikan, dari>Dalam upaya memastikan rekam jejak para calon, panitia turut melakukan skrining mendalam dengan menggandeng berbagai lembaga yang memiliki data kredibel, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga melakukan penelusuran pemberitaan lewat media cetak/online menyangkut rekam jejak para calon," ungkapnya.
BACA JUGA:Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diamankan di kediamannya usai dilakukan penggeledahan, Rabu malam, 15 April 2026.
"Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam, ya, di rumahnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Ternyata Dicokok di Rumah
Ketua Ombdusman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025.
"Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel," kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis.





