Polda Metro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kilogram di Enam Lokasi, Sebelas Orang Jadi Tersangka!

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, atau penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di enam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan tindak pidana gas LPG 3 kilogram oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini tujuannya yakni negara hadir untuk tetap mengawal subsidi ini benar-benar diterima dan merupakan hak bagi warga masyarakat. Bukan hanya terkait tentang merugikan negara, tapi ini juga menimbulkan bahaya terkait tentang ledakan, kebakaran, termasuk tentang kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D Mackbon, mengatakan lokasi tindak pidana ini dilakukan di daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota. 

Lebih lanjut, Vicktor menerangkan, sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Pertama, tiga orang tersangka sebagai pemilik merangkap istilahnya "dokter" atau juru suntik memindahkan dari tabung yang 3 kilo subsidi kepada tabung 12 kilo atau yang lainnya yang non-subsidi. Tiga orang merangkap dokter bernama Ajat, Abdul Alip, Tawali,” ungkap Vicktor.

Kemudian satu orang tersangka lainnya sebagai pemilik bernama Jhoni Indra Mangsa, empat orang sebagai operator yakni memindahkan isi tabung gas LPG bernama Robby Panji Kusuma, Inam Hambali, Syamsudin, dan Sunaryo.

“Dua orang sebagai sopir pengiriman bernama Aditya Permana dan Heri Cartiwa. Kemudian satu orang tersangka sebagai kernet pengiriman bernama Enur,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilo ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilo dan 50 kilo non-subsidi, dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik, dan pipa regulator yang telah dimodifikasi, serta menggunakan es batu.

Sementara itu, Vicktor menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tabung gas 3 kilo sebanyak 954 buah, tabung gas 12 kilo sebanyak 272 tabung non-subsidi, tabung gas 55 kilo ada 3 tabung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag ajak masyarakat bawa tas belanja kurangi plastik
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Falcon Pictures Gelar Konser Dilan ITB 1997 di Bandung, Gratis!
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Jelang Muktamar NU ke-35 Gus Imron Ingatkan Pesan Pendiri NU Mbah Bisri: Kunci Menata Arah Kepemimpinan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Cara Menghadapi Pasangan yang Keras Kepala
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.